Cara Mengisi Formulir SSP Yang Benar - Saat ini masih banyak orang yang merasa bingung ketika mau membayar
pajak. Perlu diingat bahwa pajak tidak bisa dibayar pada kantor pajak, orang
pajak atau jasa konsultan pajak. Pembayaran pajak yang benar hanya bisa dilakukan
di kantor pos atau bank persepsi. Untuk membayar pajak, Anda harus mengisi Surat
Setoran Pajak (SSP) terlebih dulu. SSP biasanya terdiri dari empat lembar,
lembar 1 untuk Wajib pajak, lembar 2 untuk KPPN , lembar 3 untuk kantor pajak
dan lembar 4 untuk kantor pos atau bank.
Formulir SSP dapat diperoleh dengan gratis di kantor pajak atau men-download
melalui situs resmi. Setelah selesai membayar pajak, kantor pos atau bank akan memberikan
2 lembar pada wajib pajak yakni lembar 1 dan lembar 3. Lembar 1 diberikan sebagai arsip untuk wajib
pajak dan lembar 3 untuk kemudian dilaporkan ke kantor pajak. Formulir SSP
dapat dibagi menjadi 7 bagian (kolom) dan berikut ulasannya.
1.
Jangan sampai keliru ketika mengisi bagian ini
terutama pada bagian nomor NPWP. Periksa
kembali dengan kartu NPWP Anda untuk memastikan kebenaran isiannya.
2.
Bagian kedua ini hanya diisi jika pembayaran
pajak berkaitan dengan transaksi tanah atau bangunan. Misalnya, pembayaran
pajak atas hibah, penjualan atau waris tanah dan bangunan. Isilah kolom NOP dengan nomor Objek pajak PBB
dan Anda bisa menemukan nomor NOP pada SPPT PBB tanah.
3.
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran disesuaikan
dengan jenis pajak yang akan dibayar. Untuk
uraian pembayaran, diisi dengan penjelasan tentang apa yang dibayar. Misalnya,
PPh Final jual beli tanah, dan lain-lain
4.
Di bagian masa pajak, diberi tanda silang pada
bagian bawah bulan pajak terhutang. Untuk
Tahun Pajak, isilah dengan tahun pajak terhutang.
5.
Untuk bagian ini hanya diisi apabila wajib pajak
memperoleh surat tagihan dari kantor pajak.
6.
Bagian ini diisi dengan angka jumlah pembayaran. Untuk bagian terbilang, diisi dengan
huruf. Misalnya, Jumlah Pembayaran Rp. 800.000,-
terbilang : delapan ratus ribu rupiah.
7.
Kolom ini diisi oleh bank/kantor pos tempat pembayaran
pajak. Kolom di sebelahnya untuk wajib
pajak dan diisi dengan nama dan tanda tangan.
sumber : http://kkpsanny-rekan.com