KPK dapat karangan bunga setelah tangkap bupati Karawang -
Beberapa massa yang tergabung dlm Gerakan Mahasiswa Indonesia ( GM-I ),
Perhimpunan Pertolongan Hukum serta HAM Indonesia ( PBHI – Jakarta ) serta Tim
Advokasi Petani Karawang memberi karangan bunga pada Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ), Jakarta, Senin (21/7).
Pemberian karangan bunga ini adalah bentuk animo pada KPK
yang sudah sukses menangkap Oprasi Tangkap Tangan ( OTT ) petinggi Pemkab
Karawang, Kamis (18/7) lantas.
Di antara yang di tangkap KPK dlm OTT selesai berbuka puasa
itu yaitu Bupati Karawang Ade Swara serta istrinya Nur Latifah.
Dlm pemberian karangan bunga yang berjalan pd jam 10.00 wib
ini, massa yang mewakili petani Karawang ini dapat mengemukakan orasi. Diluar
itu, mereka jg menyanyikan sebagian lagu perjuangan serta Indonesia Raya.
Karangan bunga pada akhirnya di terima staf Humas KPK.
Rizal (30), koordinator tindakan menyampaikan, pemberian
karangan bunga adalah bntk animo pada KPK yang sudah sukses menangkap petinggi
Pemkab Karawang juga sebagai pelaku mafia tanah.
Penangkapan petinggi Pemkab Karawang memberi sedikit angin
fresh pada beberapa petani yang lahannya sudah dieksekusi oleh PT SAMP pd tgl
24 Juni 2014 lantas.
"Operasi Tangkap
Tangan oleh KPK jadi harapan serta doa tulus beberapa petani yang memiliki
tempat yang tanahnya dieksekusi pengadilan yang cacat hukum" tutur Rizal.
Rizal menjelaskan, selesai eksekusi, sekarang ini petani di
yang datang dari 3 desa di Teluk Jambe, Karawang masih tetap alami trauma. Terlebih
sampai sekarang ini tempat petani masih tetap diduduki aparat Brimob serta
preman-preman bayaran.
"Petani telah
mendatangi Mabes Polri untuk menarik Brimob serta mengusir preman namun hingga
saat ini laporannya blm dikabulkan" tutur Rizal.
Buktii berkas lapran ke Bareskrim Polri bernomer Pol
TBL/356/VI/2014/Bareskrim tanggal 30 Juni 2014. Petani melaporkan tindak
pidana, pengrusakan, penyerobotan tempat, seperti disebut dlm pasal 170, 406,
385 KUHP.
"Namun sampai
hari ini blm kunjung diolah" tutur Rizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar