Selasa, 10 Februari 2015

KPK dapat karangan bunga setelah tangkap bupati Karawang

KPK dapat karangan bunga setelah tangkap bupati Karawang - Beberapa massa yang tergabung dlm Gerakan Mahasiswa Indonesia ( GM-I ), Perhimpunan Pertolongan Hukum serta HAM Indonesia ( PBHI – Jakarta ) serta Tim Advokasi Petani Karawang memberi karangan bunga pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jakarta, Senin (21/7).
Pemberian karangan bunga ini adalah bentuk animo pada KPK yang sudah sukses menangkap Oprasi Tangkap Tangan ( OTT ) petinggi Pemkab Karawang, Kamis (18/7) lantas.
Di antara yang di tangkap KPK dlm OTT selesai berbuka puasa itu yaitu Bupati Karawang Ade Swara serta istrinya Nur Latifah.
Dlm pemberian karangan bunga yang berjalan pd jam 10.00 wib ini, massa yang mewakili petani Karawang ini dapat mengemukakan orasi. Diluar itu, mereka jg menyanyikan sebagian lagu perjuangan serta Indonesia Raya. Karangan bunga pada akhirnya di terima staf Humas KPK.
Rizal (30), koordinator tindakan menyampaikan, pemberian karangan bunga adalah bntk animo pada KPK yang sudah sukses menangkap petinggi Pemkab Karawang juga sebagai pelaku mafia tanah.
Penangkapan petinggi Pemkab Karawang memberi sedikit angin fresh pada beberapa petani yang lahannya sudah dieksekusi oleh PT SAMP pd tgl 24 Juni 2014 lantas.
 "Operasi Tangkap Tangan oleh KPK jadi harapan serta doa tulus beberapa petani yang memiliki tempat yang tanahnya dieksekusi pengadilan yang cacat hukum" tutur Rizal.
Rizal menjelaskan, selesai eksekusi, sekarang ini petani di yang datang dari 3 desa di Teluk Jambe, Karawang masih tetap alami trauma. Terlebih sampai sekarang ini tempat petani masih tetap diduduki aparat Brimob serta preman-preman bayaran.
 "Petani telah mendatangi Mabes Polri untuk menarik Brimob serta mengusir preman namun hingga saat ini laporannya blm dikabulkan" tutur Rizal.
Buktii berkas lapran ke Bareskrim Polri bernomer Pol TBL/356/VI/2014/Bareskrim tanggal 30 Juni 2014. Petani melaporkan tindak pidana, pengrusakan, penyerobotan tempat, seperti disebut dlm pasal 170, 406, 385 KUHP.

 "Namun sampai hari ini blm kunjung diolah" tutur Rizal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar