Jenis-jenis asuransi syariah - Satu diantara transaksi keuangan yang sekarang ini tengah
marak dipakai yaitu asuransi. Asuransi sendiri biasanya adalah aktivitas untuk
lakukan kesepakatan di mana dana yang sudah disetorkan bisa di ambil kembali
ketika yang sudah ditetapkan serta sudah di setujui antar ke-2 iris pihak.
Perubahan agama islam yang makin cepat juga sudah memberi pengetahuan bahwa
baiknya tiap-tiap aktivitas yang dikerjakan berdasar pada dengan ketentuan
syariat agama islam.
Dalam ekonomi islam, asuransi dimaksud sebagai tafakul yang
bermakna penjaminan serta pertanggung jawaban. Asuransi islam dimaksud sebagai
asuransi syariah ini perubahannya sangatlah cepat lantaran mempunyai keunggulan
yang lebih dibanding dengan asuransi konvensional.
Di bawah ini yaitu beberapa jenis asuransi yang dikerjakan
dalam asuransi islam. Dengan cara umum dalam asuransi syariah, terbagi dalam
dua type yakni :
a. Asuransi jiwa (tafakul keluarga)
Asuransi jiwa di asuransi syariah adalah service yang
memberi perlindungan pada keluarga bila berlangsung beberapa hal yg tidak di
idamkan serta tak terduga seperti kematian serta kecelakaan yang menerpa
nasabah tafakul keluarga. Mengenai beberapa produk dari asurasi jiwa ini yaitu
:
1. Tafakul berencana
2. Tafakul pendidikan
3. Tafakul pembiayaan
4. Tafakul berjangka
5. Tafakul kecelakaan
6. Tafakul kecelakaan diri
7. Tafakul khairat keluarga
8. Tafakul dana haji
b. Tafakul umum
Type asuransi yang lain yaitu tafakul umum yang dipakai
untuk memberi perlindungan pada beberapa nasabahnya pada momen yang merugikan
serta tak terduga waktu berlangsung bencana atau kecelakaan atas harta serta
benda. Mengenai beberapa produk yang ada dari tafakul umum ini yaitu :
1. Tafakul kecelakaan kebakaran
2. Tafakul kendaraan bermotor
3. Tafakul permasalahan pengangkutan
4. Tafakul kemungkinan pada pemasangan
5. Tafakul kemungkinan pada pembangunan
6. Tafakul gabungan
7. Tafakul penyimpanan uang
8. Tafakul aneka
9. Tafakul rekayasa atau dalam dunia engineering
Beberapa jenis asuransi syariah itu bisa dikerjakan jika
sudah berlangsung kesepakatan yang sudah penuhi prasyarat serta ketetapan dalam
agama islam. Bila prasyarat yang diputuskan tidak cocok jadi kesepakatan tidak
bisa dibenarkan serta dengan cara automatis tak sah pelaksanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar